
Tingginya kasus aktif Covid-19 di Indonesia saat ini menyebabkan semakin menipisnya ketersediaan kamar perawatan di Rumah Sakit dan tenaga kesehatan yang dapat melayani pasien Covid-19. Agar tingkat penyebarannya tidak semakin parah, pemerintah menyarankan masyakarat untuk tetap berada di rumah dan menerapkan protokol isolasi mandiri, terutama bagi OTG (Orang Tanpa Gejala) dan yang mengalami gejala ringan COVID-19.
Protokol ini tidak diperuntukkan bagi semua orang. Berikut adalah orang-orang yang disarankan untuk melakukan protokol isolasi mandiri:
- Terkonfirmasi COVID-19 dengan pemeriksaan PCR, tetapi tidak mengalami gejala COVID-19 atau hanya mengalami gejala ringan, seperti batuk, demam, atau sakit tenggorokan yang bisa diatasi di rumah
- Mendapatkan hasil positif pada rapid test antigen dan tidak dapat melakukan konfirmasi dengan PCR
- Melakukan kontak dengan orang yang positif COVID-19
- Terkonfirmasi positif saat exit test pada masa karantina
Namun, isolasi mandiri hanya bisa dilakukan pada orang yang:
- Berusia di bawah 45 tahun
- Tidak memiliki penyakit penyerta, seperti penyakit jantung, diabetes, hipertensi, atau penyakit paru yang kronis
- Memiliki rumah dengan kamar yang terpisah untuk setiap penghuninya
- Memiliki kamar mandi di dalam rumah
Jika salah satu dari syarat di atas tidak terpenuhi, isolasi perlu dilakukan di tempat yang disediakan oleh pemerintah atau kelurahan.